Selasa, 29 Maret 2011

PROFESIONALISASI PENDIDIK

Pendidik mempunyai dua arti, yaitu arti luas dan arti yang sempit. Pendidik dalam arti yang luas adalah semua orang yang berkewajiban membina anak-anak. Secara alamiah semua anak sebelum dewasa menerima pembinaan dari orang-orang dewasa agar mereka dapat berkembang dan tumbuh secara wajar. Sebab secara alamiah anak manusia membutuhkan pembimbingan seperti itu karena ia dibekali insting. Dalam hal ini orang-orang yang berkewajiban membina anak secara alamiah adalah orang tua mereka masing-masing, warga masyarakat, dan tokoh-tokohnya.
Sementara itu pendidik dalam arti sempit adalah orang-orang yang disiapkan dengan sengaja untuk menjadi guru dan dosen. Kedua jenis pendidik ini diberi pelajaran tentang pendidikan dalam waktu relatif lama agar mereka menguasai ilmu itu dan terampil melaksanakannya di lapangan. Pendidik ini tidak cukup belajar di perguruan tinggi saja sebelum diangkat jadi guru atau dosen, melainkan juga belajar dan diajar selama mereka bekerja, agar profesionalisasi mereka semakin meningkat.
Guru dan dosen adalah pejabat profesional, sebab mereka diberi tunjangan profesional. Namun walaupun mereka secara formal pejabat profesional, banyak kalanngan yang tidak meyakini keprofesionalan mereka, terutama guru-guru. Sebab masyarakat pada umumnya melihat kenyataan bahwa:
  1. Banyak sekali guru maupun dosen melakukan pekerjaan yang tidak memberi kepuasan kepada mereka.
  2. Menurut pendapat masyarakat pekerjaan mendidik dapat dilakukan oleh siapa saja.
Untuk alasan Pertama mungkin tidak terlalu memberatkan karena masih bisa diperbaiki. tetapi alasan yang kedua perlu mendapat perhatian yang serius sebab ini yang memberi ciri utama suatu jabatan profesional. Suatu jabatan dikatakan profesional kalau hanya pejabat yang bersangkutan bisa melaksanakan tugas tersebut.
Ciri-ciri Profesi:
  1. Pilihan terhadap jabatan itu didasari oleh motivasi yang kuat dan merupakan panggilan hidup orang bersangkutan.
  2. Telah memilki ilmu, pengetahuan, dan kterampilan khusus, yang bersifat dinamis dan terus berkembang.
  3. Ilmu pengetahuan, dan keterampilan khusus tersebut di atas diperoleh melalui studi dalam jangka waktu lama di perguruan tinggi
  4. Punya otonomi dalam bertindak ketika melayani klien.
  5. Mengabdi kepada masyarakat atau berorientasi kepada layanan sosial, bukan untuk mendapatkan keuntungan finansial.
  6. Tidak mengadvertensikan keahliannya untuk mendapatkan klien.
  7. Menjadi anggota organisasi profesi.
  8. Organisasi profesi tersebut menentukan persyaratan penerimaan para anggota, membina profesi anggota, mengawasi perilaku anggota, memberi sanksi, dan memperjuangkan kesejahteraan anggota.
  9. Memiliki kode etik profesi.
  10. Punya kekuatan dan status yang tinggi sebagai eksper yang diakui oleh masyarakat.
  11. Berhak mendapat imbalan yang layak.

Sumber: http://gurukapuas.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar